REDAKSIRIAU.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Riau yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau mengajukan pengunduran diri lantaran ingin maju bakal calon legislatif (Caleg).
Menyikapi hal ini Pemprov Riau menegaskan, bagi PNS maupun Tenaga Harian Lepas (THL) yang maju menjadi Caleg pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 wajib mundur.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi terkait PNS atau THL maju nyaleg tahun 2024, Rabu (4/10/2024).
"PNS yang maju pemilihan legislatif wajib mundur, termasuk THL harus menyampaikan surat pengunduran diri," kata Ikhwan Ridwan.
Dia mengatakan, sejauh ini sudah ada PNS Pemprov Riau yang mengajukan surat pengunduran diri karena maju caleg. "Sekarang ada satu orang. Itu pegawai di Dinas Pendidikan Riau atas nama Hanggi Maisya Firdaus mau maju caleg," terangnya.
Sebagai informasi, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Regulasi ini tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut ditetapkan tanggal 17 April 2023 dan diundangkan pada 18 April 2023.
Pasal 14 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menerangkan:
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menegaskan:
(3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
(4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon. (mcr/ragil)