Makan Waktu 3 Tahun, Ini Alasan Lamanya Gugatan untuk Presiden atas Polusi Udara Jakarta

REDAKSIRIAU.CO.ID - Presiden Joko Widodo(Jokowi) dan empat pejabat negara lain, mendapatkan gugatan atas polusi udaraJakarta.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/9/2021), keempat pejabat selain Presiden Jokowi, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, serta Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten yang sudah termasuk di dalamnya.

Gugatan warga negara dilayangkan oleh Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta atau yang disingkat dengan nama Ibu Kota sejak bulan Agustus 2018.

Loading...

Kendati demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru memberikan vonis kepada tergugat atas kasus polusi udara Jakarta pada tahun 2021.

Proses gugatan kepada Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya ini memakan waktu hingga 3 tahun.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight diemail kamu.
Daftarkan email

 

Yuyun Ismawati selaku pendiri Nexus3 Foundation sekaligus salah satu menjelaskan alasan mengapa gugatan atas polusi udara Jakarta terhadap Presiden dan sejumlah pejabat ini lama diproses.

"Dalam proses persidangan, banyak bukti yang ditolak sehingga memerlukan proses pengulangan," ujar Yuyun saat diwawancarai oleh Kompas.com, Jumat (17/9/2021).

Tercatat terdapat sebanyak 126 bukti kelalaian pemerintah yang diajukan oleh Ibu Kota kepada pengadilan dengan proses pengecekan yang tidak mudah.

Alasan kedua adalah banyak saksi dalam kasus tersebut yang dirasa tidak cocok dan harus diganti.

Selain itu, adanya pandemi Covid-19 juga memengaruhi proses ini.

Pasalnya, upaya pengajuan gugatan kepada Presiden dan sejumlah pejabat atas kasus polusi udara Jakarta pada tahun 2020, beberapa panitera atau pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas dilaporkan terpapar virus corona.

Kompas

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...