REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU — Tiga Pimpinan Cabang dan Capem Bank Riau Kepri, terdakwa penerima gratifikasi fee asuransi kredit, resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim berharap terdakwa mengungkap keterlibatan pimpinan pusat Bank Riau Kepri.
Pengajuan sebagai justice collaborator ini, diajukan ketiga terdakwa secara tertulis kepada majelis hakim melalui tim Penasehat Hukum mereka, Topan Meiza Romadhon, S.H., M,H dkk, pada persidangan yang digelar Kamis 19 Agustus 2021. Majelis hakim yang diketuai Dahlan SH MH, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, menerima langsung berkas permohonan tertulis dari penasehat hukum terdakwa.
Kepada para terdakwa, majelis hakim mengatakan sah-sah saja mengajukan diri sebagai justice collaborator, namun harus bisa mengungkap keterlibatan pimpinan pusat Bank Riau Kepri.
“Kalau jadi justice collaborator, harus bisa mengungkap keterlibatan pimpinan pusat Bank Riau Kepri, agar permasalahan ini tuntas sampai ke akar-akarnya. Kalau hanya mengungkap pimpinan cabang atau capem, itu tidak, karena pimpinan cabang dan capem berdiri sendiri. Yang benar itu misalnya, terdakwa mengaku bahwa ada perintah dari pimpinan pusat untuk menerima fee atau lainnya,” ujar hakim ketua.
Sementara dari tim penasehat hukum Topan Meiza Romadhon SH MH dkk, kepada majelis hakim mengatakan alasan pengajuan justice collaborator ini untuk mengungkap hal yang lebih besar lagi, tidak berhenti hanya di tiga terdakwa saja.
“Sebagaimana keterangan saksi yang kita dengar di persidangan ini majelis, bahwa penerima fee ilegal 10 persen tersebut bukan hanya oleh tiga terdakwa, tetapi seluruh cabang, capem dan pimpinan kedai Bank Riau Kepri. Karena itu, klien kami mengajukan diri sebagai justice collaborator,” ujarnya.
Bertuahpos.com