Cekcok Gegara Nyaris Tabrakan, Seorang Pemuda Sleman Tewas Ditusuk

REDAKSIRIAU.CO.ID - Polisi menangkap dua pelaku penusukan yang menewaskan seorang pemuda berinisial SP (23) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Aksi penusukan ini terbilang nekat karena dilakukan saat siang hari.

Para pelaku yang diciduk polisi yakni Roni Oktian (29) dan Jaya Bagus S (35). Keduanya merupakan warga Jetis, Kota Yogyakarta dan sama-sama residivis kasus pencurian.

KBO Sat Reskrim Polres Sleman Ipda Safiudin menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (26/6) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban yang saat itu mengendarai motor hendak memancing hampir bertabrakan dengan pelaku di simpang 4 Banjarharjo, Ngemplak.

Loading...

 

"TKP penusukan di simpang 4 Koroulon, Ngemplak, Sleman. Korban berkendara dari arah timur. Pelaku juga berkendara dari arah timur. Tapi sampai di simpang 4 Banjarharjo, pelaku tiba-tiba berbelok dan hampir bertabrakan dengan korban. Karena kaget, korban kemudian meneriaki pelaku dan akhirnya dikejar," kata Ipda Saifudin saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Senin (28/6/2021).

"Korban ditusuk di bagian perut sebanyak 1 kali," ungkapnya.Namun, salah seorang pelaku yakni Jaya Bagus mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban. Sesampainya di simpang 4 Koroulon, kedua pelaku dan korban sempat cekcok dan berlanjut ke kekerasan. Korban yang merupakan warga Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah sempat melakukan perlawanan.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun, selang 1 jam, nyawa korban tak tertolong lagi. Sementara para pelaku melarikan diri.


Polisi akhirnya bisa mengamankan pelaku di rumahnya. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polres Sleman. Untuk barang bukti yang diamankan berupa pakaian dan pisau yang digunakan untuk menusuk korban serta sepeda motor milik pelaku."Ditusuk di perut sampai mengenai usus hingga menjulur keluar. Korban kehabisan darah," sebutnya.

"Tersangka kami jerat Pasal 170 atau 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Kompas

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...