Anji Simpan Ganja di dalam Speaker di Studio Musiknya

REDAKSIRIAU.CO.ID  JAKARTA, Setelah terbukti menggunakan ganja, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah resmi jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, Anji menyimpan beberapa ganjanya di speaker.

Ganja di dalam speaker itu ditemukan saat penangkapan Anji di studio musiknya, di Cibubur, Jakarta Timur.

Loading...

“Kita mengumpulkan beberapa barang bukti berupa ganja kemudian beberapa ekstrak ganja, kertas vapir dan kemudian speaker, di mana tempat inilah untuk menyembunyikan atau menyimpan ganja tersebut,” kata Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Ady Wibowo menjelaskan, ada tujuh linting narkotika jenis ganja berada dalam satu plastik klip bertuliskan "Choco Haze.”

Sementara, satu lintingan ganja lainnya ada di dalam satu plastik klip bertuliskan "Banana Crush" yang disimpan vokalis eks Drive itu di dalam speaker.

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Kemudian, ditemukan juga satu plastik klip lain berisikan ekstrak ganja, satu plastik klip berisi 12 kertas gulung, dan satu pak kertas papir yang juga disimpan di dalam speaker tersebut.

Ady Wibowo mengatakan, polisi juga menemukan ganja di lokasi kedua di kediaman Anji di Bandung, Jawa Barat.

 

“Ada biji-biji ganja yang kita dapatkan di lokasi kedua. Kemudian batang ganja di dalam kotak ini. Kemudian ada sebuah buku Hikayat Pohon Ganja. Ini yang bisa kita amankan di tempat kedua,” kata Ady Wibowo.

 

Total, ganja yang disita polisi dari Anji sebanyak 30 gram.

“Kalau kita gabungkan antara tempat kejadian perkara (TKP) pertama dan kedua ada 30 gram (ganja),” ujar Ady Wibowo.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan, Anji mengatakan telah mengonsumsi ganja sejak September 2020.

Karena perbuatannya, Anji dijerat dengan pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.

Kompas

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...