REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU — Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan harga patokan gas elpiji 3 kg untuk 2021. Penetapan harga tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan LPG Tabung 3 Kilogram. Aturan yang ditetapkan pada 22 Desember 2020 lalu itu berlaku sejak 1 Januari 2021.
Mengutip laman Kementerian ESDM, diktum kesatu menyebut harga patokan elpiji 3 kg ditetapkan berdasarkan harga indeks pasar (HIP) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan, ditambah biaya distribusi, termasuk penanganan dan marginnya.
“Harga patokan elpiji tabung 3 kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85 persen HIP elpiji 3 kg ditambah 50,11 dolar AS/metrik ton ditambah dengan Rp1.879/kg,” tulis Kepmen ESDM.
Formula harga patokan elpiji 3 kg ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian.
Beleid penetapan harga elpiji 3 kg terkait dengan pembayaran pemerintah ke badan usaha, yakni PT Pertamina (Persero), dalam kerangka penyediaan bahan bakar bagi masyarakat.
Terutama, karena pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan akses energi dengan harga terjangkau melalui program konverter kit ke nelayan dan petani.
Selain itu, diktum ketiga Kepmen ESDM itu juga menyebutkan formula harga patokan elpiji 3 kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram elpiji kg.
Namun demikian, penetapan patokan harga elpiji 3 kg diklaim tidak akan mempengaruhi harga eceran tertinggi (HET) atau harga jual elpiji 3 kg di masyarakat.
bertuahpos.com