REDAKSIRIAU.CO.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengucurkan bantuan kepada pekerja swasta berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Bantuan ini diklaim sebagai salah satu upaya pemerintah untuk stimulus dalam rang pemulihan ekonomi nasional.
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan landasan hukum soal kebijakan ini masih dalam proses penyelesaian, dan diperkirakan sudah bisa diberlakukan pada September 2020 nanti.
“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini,” kata Erick mengutip CNBC Indonesia.
Erick menjelaskan terbitnya aturan ini sebagai salah satu cara pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19. Dengan bantuan ini, diharapkan sekaligus memacu daya beli masyarakat.
“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick.
Bertuahpos.com