Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Saat Beli Es Kelapa Muda, Ini Kronologinya

Redaksiriau.co.id - Muhammad Haykal Dzulfikar (33) warga Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota saat membeli es kelapa muda, Senin (22/6/2020).

Haykal adalah seorang pengedar narkobayang rencananya akan transaksi di tempat penjualan es kelapa muda pada Senin (22/6/2020).

"Tersangka mengira kami sebagai pembeli es degan. Jadi dia tidak gugup sama sekali dan tidak gemeteran," kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang Sugiyono, Selasa (23/6/2020) dilansir dari Surya.co.id.

Loading...

Baca juga: Selama 6 Bulan, Polres Tegal Kota Tangkap 19 Tersangka Kasus Narkoba

Haykal kemudian memesan es kelapa muda sambil menunggu kedatangan rekannya. Sebelum transaksi terjadi, Haykal langsung diringkus anggota polisi yang ada di lokasi.

"Sebelum transaksi, tersangka kami amankan. Tersangka sempat terkejut dan berusaha melarikan diri. Tapi, upayanya gagal, karena kami langsung memborgol tangan tersangka," jelas dia.

Haykal adalah pegawai koperasi yangsudah dua tahun berkecimpung di dunia narkoba. Awalnya Haykal adalah pengguna narkoba dan lama-lama ia ikut menjual narkoba.

Baca juga: Diduga Gelar Pesta Narkoba, Anggota DPRD di NTT Ditangkap BNN

"Tersangka bisa untung Rp 50.000 per paketnya, tergantung pesanannya saja. Ini kami masih melakukan pendalaman, tersangka mendapatkan pasokan barang darimana saja," sambung Nanang.

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah sabu seberat 0,44 gram dan lainnya.

Kompas

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...