Jambret HP, Seorang Resedivis Bonyok Dihajar Massa

REDAKSIRIAU. CO.ID Palembang – Unit 2 Jatanras Polda Sumsel menangkap seorang pelaku jambret yang bonyok dihajar masa. Dedy Saputra (42) warga 8 ulu lorong Fajar Jalan Jenderal Sudirman Palembang yang merupakan seorang Resedivis di tangkap masa atau warga sekitar setelah melakukan tindak kejahatan menjambret di seputaran Jl. Radial depan hotel Grand Duta Senin (11/11/2019) sekitar pukul 21.00.

Kejadian berawal saat korban Aji Saputra (22) asal Desa 2 Makarti Jaya kabupaten Banyuasin berjalan sendirian di tepi jalan Radial depan hotel Grand Duta. Tiba tiba datang tersangka menggunakan sebuah motor lalu merampas hp yang sedang di gunakan korban Aji saat berbicara, lalu korban Aji berteriak jambret. Akibat terikan tersebut tersangka ketakutan dan berhasil di kepung warga. Setelah di tangkap kemudian pelaku menjadi bulan bulanan dan dimasa warga tak jauh dari lokasi kejadian.

 

Loading...

Anggota polisi dari unit 2 subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan datang dan mengamankan tersangka yang selanjutnya di bawa ke Mapolda.

Panit 2 subdit 3 lptu Alfredo Hidayat yang memimpin anggota saat mengamankan Dedy Saputra di kantornya, mengatan tersangka di kenakan pasal 365 KUHP merupakan residivis.

“Dedy Saputra tersangka jambret di kenakan pasal 365 merupakan residivis di tangkap seputaran jalan Radial Palembang (11/11) seputar jam 21.00 malam,” kata lptu Alfredo Hidayat panit 2 subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel di kantornya, Selasa (12/11/2019).

 

Tersangka Dedy Saputra mengaku nekad menjambret karena khilap dan butuh biaya untuk.kebutuhan sehari hari karena baru nikah.

“Aku khilap jambret untuk.kebutuhan sehari hari aku baru nikah,” kata Dedi sambil menahan sakit karen sebagian tubuh dan kepalanya luka karena dihajar massa.

Selain menangkap tersangka, polisi juga ikut mengamankan barang bukti motor hp jaket STNK dan kunci motor.

Hukum.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...