REDAKSIRIAU.CO.ID RENGAT - Plat merah alias Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN V Amo II yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu tampaknya tidak di restui oleh Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu), pasalnya ada beberapa kewajiban dari perusahaan yang belum dilaksanakan.
Seperti yang diutarakan oleh Kepala Bagian Pertanahan Setdakab Inhu R. Fahrurozi, ia menuturkan bahwa bahwa sejak 1 Juni 2019 lalu izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN V Amo II sudah berakhir dan saat ini pihak menejemen perusahaan tengah mengajukan perpanjangan HGU di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Riau.
"Izin HGU mereka {PTPN V Amo II} sudah berakhir, dan sejak beberapa rapat terkahir di Kanwil BPN Riau Pemkab Inhu sudah tidak lagi pernah ikut, karena kewajiban mereka belum dituntaskan," ujar Farurosi kepada wartawan. Jum'at 9 Agustus 2019.
Kewajiban yang dimaksud ialah legalitas lahan seluas 20 hektare di Desa Klawat, tepatnya bangunan Kantor Camat Sei Lalak yang digunakan sebagai pelayanan masyarakat setempat.
Hingga lahan SMP dan bangunan serba guna yang belum dilepaskan dari izin HGU, tapi masih status hak pakai
Seperti yang diketahui Pemkab Inhu sendiri merupakan anggota tim B dalam proses perpanjangan HGU PTPN V Amo II.
Untuk PTPN V Amo II Inhu sendiri memiliki empat nomor perpanjangan izin HGU, yakni HGU Nomor 11 seluas 468,68 hettare di Desa Klawat, HGU Nomor 10 seluas 3536,76 hektare di Desa Rimpian, HGU Nomor 9 seluas 8544,10 hektare di Desa Sungai Lalak dan Nomor 12 seluas 2755,51 hektare di Desa Sei Parit.
Terpisah saat dikonfirmasi Humas PTPN V Amo II, Mahmud mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terkait perihal tersebut.
"Akan kami koordinasikan dengan pemkab terkait kewajiban yang belum terpenuhi oleh PTPN," ujar Mahmud.
Betuahpos