Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Cianjur, Berawal dari Knalpot Bising hingga Korban Kebal Diba

REDAKSIRIAU.CO.ID Rekonstruksikasus pembunuhan pria tanpa identitas yang belakang diketahui bernama Abdullah Sobarudin alias Duduy (17) di areal perkebunan teh Tegalega, Desa Mekarwangi, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (19/06/2019) menemukan sejumlah fakta baru.

Dalam rekonstruksi tersebut, jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat menghadirkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial A (17), SA (20) dan F (20).

Ketiganya memeragakan 30 adegan berdasarkan perannya masing-masing, mulai dari menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban hingga cara mengeksekusinya.

Loading...

Korban asal Gegerbitung, Kab. Sukabumi, Jawa Barat itu tewas mengenaskan setelah dianiaya para tersangka menggunakan pisau, golok, keling dan batu.

Berikut lima fakta yang terungkap dalam rekonstruksi tersebut:

1. Dipicu knalpot bising

Kasus pembunuhan yang melibatkan dua orang pemuda dan seorang remaja di bawah umur itu bermula dari kekesalan para tersangka terhadap korban yang selalu menggeber sepeda motornya setiap melintas di depan mereka.

Ketiganya merasa sakit hati sehingga ingin membuat perhitungan dengan korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku ini kesal karena setiap kali korban lewat bunyi (knalpot) motornya bising. Jadi motifnya sakit hati atau dendam,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah, Rabu (19/06/2019).

Di reka adegan, polisi menghadirkan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti sekaligus sebagai akar permasalahan tersebut.

Sepeda motor sport berwarna biru itu pun sempat dibawa kabur salah seorang tersangka usai menghabisi korban di lokasi kejadian.

Baca juga: Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Cianjur, Korban Sempat Kebal Dibacok

2. Korban punya ilmu kebal

 

Korban, yang diperagakan seorang anggota polisi memeragakan sedang menaiki sepeda motor saat tiba di lokasi kejadian sebelum tewas dibunuh

Korban diduga kuat memiliki ilmu kebal. Indikasi ini terkuak dari adegan rekonstruksi yang memerlihatkan bagaimana para tersangka sempat kesulitan saat menganiaya tubuh korban.

 

Para tersangka sendiri melakukan penganiayaan berat terhadap korban dengan menggunakan pisau, golok, keling, dan batu.

Namun, berkali-kali dibacok seperti dalam salah satu reka adegan, korban, dari pengakuan tersangka, seperti tidak merasakan sakit.

Bahkan pisau yang digunakan untuk menusuk perut korban sempat bengkok.

 

Korban baru tidak berdaya setelah seorang tersangka menghantamkan batu ke arah kepalanya.

“Sepertinya begitu (punya ilmu kebal). Karena saat dibacok di leher, tangan dan perut tidak terjadi pendarahan, hanya luka-luka lecet. Baru kemudian dipukul dengan batu sehingga mengakibatkan korban tidak berdaya,” sebut Soliyah.

 

3. Pelaku dan Korban di Bawah Umur

 

Polisi bersenjata lengkap mengawal tersangka kasus pembunuhan ke lokasi kejadian perkara untuk melakukan reka adegan

Kasus pembunuhan yang terjadi Sabtu (25/05/2019) tengah malam itu ternyata melibatkan dua remaja di bawah umur.

 

Selain korban, salah seorang tersangka yang berinisial A (17) juga masih di bawah umur.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni SA dan F adalah pelaku dewasa. Keduanya berusia 20 tahun.

“Antara korban dengan ketiga pelaku saling kenal dan satu lingkungan, sehingga saat korban dibawa ke sini (TKP) oleh para tersangka tidak menaruh curiga sama sekali,” sebut Soliyah.

Baca juga: Rekontruksi Pembunuhan di Kebun Teh, Pelaku Sakit Hati karena Motor Korban Bising

 

4. Terancam Hukuman Mati

 

Para tersangka digiring ke lokasi kejadian perkara untuk menggelar reka adegan tindak pembunuhan terhadap korban

Dua tersangka kasus pembunuhan ini, SA (20) dan F (20) terancam hukuman mati.

 

Sedangkan tersangka A (17) yang masih di bawah umur akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi mengatakan, pembunuhan yang dilakukan ketiganya direncanakan, sehingga menerapkan pasal berlapis, pasal 340, 339 338, dan 365.

“Ancaman hukumannya seumur hidup, hukuman mati atau maksimal 20 tahun. Namun untuk tersangka A karena masih di bawah umur, ancaman hukumannya dikurangi sepertiganya,“ terang Soliyah.

SUARA .COM

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...