REDAKSIRIAU.CO.ID Enam terdakwa diduga mengisap sabu-sabu di sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (2/4/2019) sore. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui dari mana para terdakwa itu mendapatkan barang haram tersebut.
Informasi dihimpun, peristiwa itu diketahui saat salah seorang petugas kejaksaan hendak memanggil tahanan yang akan mengikuti persidangan. Ketika itu, petugas melihat ada beberapa tahanan sedang berada di kamar mandi sel tahanan.
Dari tempat itu, petugas melihat banyak asap. Curiga akan hal itu, petugas memanggil anggota polisi yang ikut bertugas di pengadilan untuk berjaga di depan sel.
Setelah itu, petugas kejaksaan masuk ke dalam sel tahanan dan langsung masuk ke kamar mandi. Di sana diamankan lima orang tahanan. Mereka adalah Zulkarnain, Iranda Ghazali, Mulyadi, Irwan Wahyudi, Nusyirwan F. Turut disita barang bukti berupa alat hisap atau bong, dan sisa sabu.
Para tahanan itu sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya petugas membawa mereka keluar sel, dan langsung menghubungi pihak Polresta Pekanbaru.
Dari interogasi awal diketahui bahwa lima tahanan mengaku mendapat sabu itu dari tahanan lain yang juga berada di dalam sel, Andi Afrila. Enam tahanan lalu dikumpulkan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru.
Dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Dedi Herman mengatakan, pihaknya telah memroses para tahanan itu. "Diproses, diperiksa, juga dites urine," ujar Dedi melalui sambungan telepon, Rabu (3/4/2019).
Setelah melakukan pemeriksaan, para pelaku tidak dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru. Mereka dikembalikan ke rutan.
"Tahanannya udah dikembalikan ke rutan. Itu bukan tahanan Polresta, tahanan rutan, terdakwa yang mau disidang," sebut Dedi Herman.
Hingga kini, belum diketahui dari mana Andi Afrila memperoleh barang haram itu untuk selanjutnya diberikan kepada lima terdakwa lainnya. "Masih dalam pemeriksaan," singkat Dedi.