Penyuap Direktur Krakatau Steel Diimbau Menyerahkan Diri Ke KPK

Ilustrasi/Int
REDAKSIRIAU.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengultimatum Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi untuk segera menyerahkan diri. Penyuap Direktur Technologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro itu sudah dijerat sebagai tersangka.
 
"KPK mengimbau agar KET (Kurniawan) segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Maret 2019.
 
Berdasarkan informasi yang beredar, Wisnu menerima suap untuk membantu membiayai pernikahan putrinya yang akan digelar pekan depan. Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati, hal tersebut akan didalami penyidik.
 
"Penyidik masih akan mendalami, tentu saja karena ini baru pemeriksaan awal, tetapi mengenai WNU (Wisnu) akan menikahkan anaknya," ujar Yayuk di Gedung KPK.
 
Lantaran Wisnu akan menikahkan putrinya pekan depan, KPK menunggu surat dari pihak keluarga terkait permintaan keperluan untuk menghadiri acara tersebut.
 
"Jadi kami sedang menunggu itu dan akan menentukan langkah selanjutnya, penyidik akan melihat apakah memang bisa memberikan izin untuk menghadiri acara tersebut atau tidak," tutur Yayuk.
 
Sementara itu, Saut menyatakan bahwa kelima pimpinan KPK akan mengizinkan Wisnu menghadiri acara tersebut. Namun sesuai dengan prosedur yang ada di lembaga antirasuah.
 
"Tapi dalam ekposes tadi pimpinan menerima sepakat itu memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan hadir di akad nikah di acara itu," kata Saut.
 
KPK menetapkan Direktur Produksi dan Technology PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero).
 
Selain Wisnu, KPK juga menjerat tiga orang lainnya, yakni Alexander Muskitta selaku pihak swasta yang diduga sebagai penerima bersama Wisnu. Kemudian dua pihak swasta bernama Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi sebagai pemberi suap.
 
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Saut sebelumnya.
 
Saut mengatakan, pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Menurut Saut, Alexander menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.
 
Alexander yang bertindak sebagai perwakilan dan atas nama Wisnu Kuncoro menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak.
 
"Selanjutnya, AMU (Alexander) meminta Rp50 juta kepada KSU (Kenneth) dari PT GK dan Rp100 juta kepada KET (Kurniawan) dari PT GT," kata Saut.
 
Kemudian, pada tanggal 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp50 juta dari Kenneth yang kemudian disetorkan ke rekening Alexander. Alexander juga menerima uang USD 4 ribu dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi dari Kurniawan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander.
 
"Pada tanggal 22 Maret 2019, Rp20 juta diserahkan oleh AMU (Alexander) ke WNU (Wisnu) di kedai kopi di daerah Bintaro," kata Saut.
 
 
Sumber: Liputan6.com/merdeka.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...