Bawa Sabu 10 Kg, Dua Penumpang Bus Ditangkap

REDAKSIRIAU.CO.ID Dua penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP), BM dan R, ditangkap karena membawa 10 kg sabu. Keduanya diperintah oleh seorang berinisial K, yang saat ini berstatus DPO, untuk mengantarkan sabu dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Mereka naik bus ke arah Palembang dari Medan lalu ke Pekanbaru, Jambi. Kami sudah tahu ada pengiriman, kami ikutilah itu. Begitu kami ketemu, mereka kami tangkap," kata Kanit I Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Doddy Suryadin, ketika dihubungi detikcom, Jumat (26/10/2018).

Doddy menceritakan kedua tersangka ditangkap saat turun dari bus di Jalan Palembang-Jambi KM 153, Sukamoro, Banyuasin, Sumatera Selatan pada Sabtu, 20 Oktober 2018.
 

Keduanya bawa sabu di dalam ransel. Masing-masing bawa 5 kilo. Mereka direkrut teman sekampung mereka yang berinisial K, yang saat ini DPO," ucap Doddy.

"(Ditangkap) pas dia turun bus. Mereka sempat bergelagat akan melarikan diri, namun anggota kami sudah mengepung. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan," ujar Doddy.

Dari keterangan kedua tersangka, mereka diupah Rp 10 juta setiap kali berhasil mengirimkan sabu dari Medan ke Palembang. Upah mereka diberikan setelah sabu sampai ke tempat tujuan.


Doddy menuturkan kedua tersangka mengaku bekerja sebagai kuli angkut barang sehari-hari di Tanjung Balai, Sumatera Utara. "Kami sedang menyelidiki penerimanya juga. Kita kembangi ke bosnya" imbuh dia.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan denda maksimal Rp 10 miliar," tutup Doddy. 

Loading...

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...