Miris, Diperkosa Kuli Bangunan, Bocah 8 Tahun Tertular Penyakit Kelamin, Ini Hasil Visumnya

REDAKSIRIAU.CO Seorang anak korban pemerkosaan berusia 8 tahun di Surabaya tidak hanya menanggung risiko psikis.

Namun dia juga harus dirawat intensif karena tertular penyakit kelamin dari pria yang memperkosanya.

Indikasi tertularnya korban pemerkosaan tersebut diketahui dari hasil visum yang diminta polisi sebagai barang bukti pemeriksaan.

Loading...

"Korban tertular penyakit kelamin dari pelaku pemerkosaan," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Rabu (28/3/2018).

Korban yang mengalami trauma psikis dan fisik saat ini ditangani tim khusus untuk dipulihkan traumanya.

Baca: Pengen Jadi Duyung, Pria Ini Rela Keluarkan Rp 20 Juta Untuk Beli Ekor, Bahkan Bikin Kolam Renang

Baca: Polisi yang Terekam Pesta Sabu, Nasibnya Akan Ditentukan Pekan Depan, Sempat Ditahan di Polres

"Penanganan medis secara intensif juga dilakukan untuk menangani tertularnya penyakit kelamin yang dialami korban," jelasnya.

Ruth Yeni menjelaskan, pelaku pemerkosaan yang dimaksud adalah SN, seorang pria berusia 23 tahun asal Rembang, Jawa Tengah.

Ia berprofesi sebagai kuli bangunan di sebuah rumah di Jalan Bendul Merisi Surabaya.

"Dia memperkosa korbannya saat tempat kerjanya sepi pada 10 Maret 2018 lalu," jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Teribunpekanbaru.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...