Kebingungan Terlilit Utang, Kenalan pun Dirampok

 REDAKSIRIAU.CO Pelaku dan korban saling kenal. Namun, Agus Talim (30), warga Desa Panjang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus tetap nekat. Dia tega hendak menghabisi Trias Krisdiana, warga Jalan HOS Cokroaminoto No. 51 atau Gang 5 RT 2 RW 4 Kelurahan Mlatinorowito Kecamatan Kota Kabupaten Kudus, Minggu (20/5) malam.

Nyawa Trias tertolong berkat kecerdikannya. Pemilik toko sembako ini pura-pura mati, setelah terkena sabetan senjata tajam yang dilayangkan oleh Agus Talim. Tubuh korban pun berlumuran darah.

Begitu mengetahui korban tidak berdaya, Agus ini leluasa mengasak isi rumah. Penjaga ruko tempat pelayanan kredit elektronik dan furnitur ini mengambil sejumlah harta benda korban atau merampok.

Loading...

Kejadian itu berawal Agus Talim mendatangi toko sembako milik Trias di Jalan HOS Cokroaminoto No. 51, Minggu (20/5), sekitar pukul 20.30. Agus berpura-pura membeli sembako di toko milik korban. Selama ini pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku sering membeli di toko tersebut.

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengungkapkan, tempat kerja pelaku tidak jauh dari rumah korban. Ketika korban mengambilkan sembako, pelaku mengambil senjata tajam berupa golok untuk menakut-nakuti korban.

”Karena korban mencoba melawan, tanpa banyak tanya pelaku menghantamkan senjata tajamnya ke bagian kepala, tangan. Sehingga korban tak berdaya,” ungkapnya kemarin.

Korban berpura-pura mati untuk menyelamatkan diri. Selanjutnya, pelaku mengambil barang milik korban berupa laptop, lima handphone, dan uang tunai Rp2.733.000.

”Setelah pelaku pergi, korban membuka pintu belakang dan meminta tolong dalam kondisi sudah berlumuran darah di bagian muka dan tubuh korban. Lalu, korban ditolong warga dan membawa Korban ke RSUD dr. Loekmono Hadi,” terangnya.

Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti yang disimpan pelaku di kamar tempat kerjanya. Pihaknya melakukan penangkapan. Pelaku dibekuk Satreskrim Polres Kudus dua jam setelah kejadian. Sejumlah anggota Polres Kudus dan Polsek Kudus menangkap pelaku sekitar pukul 23.00.

Saat itu pelaku hendak keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol K 6518 AT. “Pelaku berhasil diamankan, dari hasil interogasi pelaku melakukan perbuatan tersebut karena dendam terhadap korban dan terlilit utang kepada orang lain,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Agus Talim terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...