REDAKSIRIAU.CO Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Blora dan Sat Res Narkoba Polres Blora, Jawa Tengah mendapati beberapa tempat karaoke beroperasi saat Ramadhan.
Dalam razia Cipta Kondisi Ramadan, Rabu (23/5/2018) malam, petugas menyisir wilayah Kecamatan Jepon, Bogorejo, dan Tunjungan.
Dari razia itu, petugas mengamankan 25 wanita pemandu karaoke, seorang di antaranya berusia di bawah umur. Selain itu, petugas menyita puluhan botol minuman keras.
"Razia gabungan akan terus digencarkan untuk menciptakan suasana aman dan nyaman saat Ramadhan," ujar Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Kabupaten Blora, Suripto.
"Banyak laporan dari masyarakat jika banyak tempat karaoke masih beroperasi saat Ramadhan," tambahnya.
Suripto mengatakan, pemilik karaoke tersebut terhitung licin. Mereka berupaya mengelabui petugas dengan cara menutup rapat gerbang tempat karaoke.
Razia juga sempat memanas ketika penjaga kafe menolak membukakan pintu gerbang.
"Kami tutup pak, dan kunci dibawa teman saya," kilah penjaga kafe di wilayah Kecamatan Tunjungan.
Mendengar ucapan itu, satu per satu petugas berupaya masuk dengan memanjat pintu gerbang.
Pintu gerbang yang terkunci itu pun selanjutnya bisa dibuka lebar setelah penjaga keamanan kafe tak berkutik. aku
"Ternyata beberapa tempat karaoke masih beroperasi. Kami amankan 25 wanita pemandu karaoke berikut puluhan botol miras dari dua lokasi. Ironisnya, seorang pemandu karaoke masih berumur 15 tahun," terang Suripto.
Suripto mengaku geram lantaran beberapa tempat karaoke nekat beroperasi meski sudah diberikan surat edaran resmi dari pemerintah untuk libur total selama Ramadhan.
"Untuk mengelabui petugas dengan cara menggembok pagar depan kafe. Mereka pikir petugas bisa tertipu. Bukannya tutup malah membandel," ujarnya.
Karena sudah melanggar peraturan daerah, 2 pengusaha kafe akan segera diproses hukum.
"Mereka kita kenakan sanksi tipiring sesuai Perda No 5 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan dengan ancaman 3 bulan pidana dan denda Rp 25 juta. Untuk yang kedapatan menjual miras, ancaman sanksi 3 bulan dan denda Rp 50 juta," tegas Suripto.
Dipulangkan ke Jabar
Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Soeparlan mengaku akan menindaklanjuti dipekerjakannya gadis di bawah umur menjadi pemandu karaoke.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan unit P3A Polres Blora. Ia juga akan memanggil pengusaha yang telah memperkerjakan anak tersebut.
"Seorang pemandu karaoke yang di bawah umur akan kami pulangkan ke asalnya di Jawa Barat. Sementara pengusaha akan kita proses sesuai UU Perlindungan Anak," pungkasnya.
Kompas.com