REDAKSIRIAU.CO, kan adalah layanan seksual dengan fantasi kekerasan atau yang dikenal dengan istilah bondage, domination, sadism dan masochim (BDSM).
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengungkapkan, pelaku merupakan wanita berinisial NYM (31) yang sudah memiliki anak. Pelaku juga menjadi pekerja seksual selama dua tahun belakangan ini.
"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pornografi dan prostitusi online melalui media sosial Twitter," kata Dani di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (14/5).
Menurut Kombes Dani, pelaku menggunakan akun @Onenk_Lemot di Twitter. Pelaku kerap melayani para pelanggannya di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
"Rata-rata dibayar Rp1,3 juta (sekali main). Itu juga ada Rp 800 ribu untuk seksual biasa," katanya
NYM saat melayani pelanggan rela untuk disiksa oleh pria yang mengalami orientasi seksual yang menyimpang. Bahkan, pelaku rela diikat dengan rantai anjing demi memuaskan hasrat pelanggan.
Namun, NYM juga bisa menjadi sosok dominan saat melayani pelanggannya. Dia juga menyiksa pelanggan yang mengalami kelainan seksual.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain lima buah kondom merek Fiesta dan Sagami, satu buah gunting berwarna hitam, satu buah kartu ATM BCA, satu buah rantai anjing, serta satu buah penggaris ukuran 30 sentimeter berwarna hijau.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah alat penepuk lalat berwarna pink, satu kotak lilin, tali jemuran warna hijau, satu korek gas dan satu buah lakban. Alat-alat itu biasa digunakan untuk menyiksa.
Kini, polisi menjerat NYM dengan undang-undang berlapis. Yakni UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat Layani Pelanggan, PSK Ini Rela Disiksa, Asal Tarif..
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...