Maju Pilgub, Kepala Daerah Wajib Tinggalkan Ini

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Kepala daerah di Provinsi Riau yang akan maju dalam pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018 diminta untuk berangsur-angsur meninggalkan rumah dinas yang ditempatinya mulai tanggal 12 Februari 2018.

"Umumnya dua atau tiga hari sebelum cuti, mereka harus mengosongkan rumah dinas. Jadi tanggal 12 Februari menjelang 15 Februari itu harus sudah pindah," ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Riau, Sudarman di Pekanbaru, Kamis (25/1/2018).

Sementara itu, mengenai soal izin cuti yang diajukan oleh masing-masing bakal calon gubernur dan wakil gubernur Riau tersebut, hingga saat ini masih di proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sedang diproses di kementerian. Kami tinggal menunggu saja," ujarnya.

Seperti diketahui, ada pun kepala daerah yang harus mengajukan cuti saat mengikuti Pilgubri 2018, yakni Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno, Walikota Pekanbaru Firdaus, dan Bupati Siak Syamsuar.

Masa kampanye sendiri dimulai pada 15 Februari 2018 dan berakhir pada 23 Juni mendatang. Masa pencoblosan dilakukan pada 27 Juni mendatang.

 

 

Loading...

riaugreen

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...