ASPEMO Kepri Sikapi Dengan Tegas Soal Kebijakan Pemkab Karimun

Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

REDAKSIRIAU.CO, KARIMUN - Pengurus Asosiasi Pemilik Media Online (ASPEMO) Kepulauan Riau (Kepri) dengan tegas mengambil sikap terhadap kebijakan Humas Pemkab Karimun terkait dengan pengumuman publikasi media massa nomor 480/HMS/149/XII/2017 yang telah dikeluarkan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun pada tanggal 11 Desember 2017 dan ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs Muhamad Tang, MM.

Dalam pengumuman tersebut tercatat syarat pendaftaran media massa dengan beberapa poin diantaranya  adalah mengajukanan kerjasama penyebaran informasi dan publikasi untuk tahun 2018 dengan melampirkan profil perusahaan lengkap dengan dokumen seperti pengesahan Menteri Hukum dan HAM; surat domisili; NPWP; SIUP; TDP; izin-izin teknis lainnya.

Selain itu, pada poin tersebut juga tercatat bahwa media massa harus lolos verifikasi Administrasi Dewan Pers dan Pimpinan Redaksi minimal dijabat oleh Wartawan Utama dengan melampirkan photocopy kartu dan surat penunjukan sebagai pemimpin redaksi serta menempatkan wartawan liputan khusus di Kabupaten Karimun, minimal Wartawan Muda dengan melampirkan photocopy kartu pers serta terdaftar sebagai anggota salah satu organisasi yang diakui dewan pers (PWI,AJI dan IJTI).

Loading...

Lebih lanjut pada pengumuman itu menyebutkan bahwa media massa tersebut juga harus melampirkan kliping berita positif tentang Pemerintah Kabupaten Karimun selama 3 (tiga) bulan terakhir dan berkas tersebut dimasukkan kedalam amplop coklat folio A4.

Atas kondisi ini pengurus Asosiasi pemilik media online (ASPEMO) Kepri yang telah mendeklarasikan ASPEMO Kepri di Tanjungpinang 16 Desember 2017 perlu menyatakan sikap.

Pengurus ASPEMO Kepri wadah berhimpunnya 65 pemilik media online yang berbadan hukum akan menyambangi Pemkab Karimun dalam waktu dekat untuk bersilaturahmi sekaligus memediasi keberatan 65 para pemilik media online di Kepri terkait kebijakan Pemkab Karimun yang dianggap melakukan tindakan diskriminasi terhadap badan usaha media online yang dilindungi oleh undang-undang.

"Pengurus Aspemo Kepri tempat bernaung badan usaha yang mempunyai kekuatan hukum dan dilindungi undang-undang di Indonesia menerima keberatan dan keluhan para pemilik media online terkait syarat kerja sama media online dengan Pemkab Karimun. Untuk itu kita jalin komunikasi dan mediasi dengan Pemkab Karimun sebelum melakukan langkah hukum seperti yang direncanakan para pemilik media online," Jelas Ketua Aspemo Kepri, Jonni Pakkun.

Hal senada juga disampaikan Ketua Harian Aspemo Kepri Azli Rais Aduspil yang pada saat bersamaan juga didampingi oleh Ketua Bidang Organisasi dan hukum Aspemo, M.Sukur SH.

" Menanggapi situasi ini saya selaku ketua harian menghimbau kepada para pemilik untuk tetap sabar dan tidak menghujat, kita sudah sepakat agar Aspemo bisa mengambil langkah terbaik dan bermartabat karena bagaimanapun Perusahan Pers yang berbadan hukum tetap akan bermitra dengan Pemkab Karimun, maka kita akan tempuh langkah-langkah yang elegan sesuai kaidah Hukum," tambah Azli Rais Aduspil.

Selain itu, pihak Aspemo Kepri juga tengah menyiapkan langkah administrasi dan mediasi dengan pemkab Karimun.

" Aspemo Kepri telah berkirim surat ke Pemkab Karimun meminta kesediaan pihak pemkab Karimun dalam hal Ini Bupati Karimun, Sekda Karimun dan Humas agar bisa bertemu dengan pengurus Aspemo dan berdialog, kami berharap dengan dialog ini masalah bisa diselesaikan dengan baik sesuai kaidah hukum dan peraturan yang berlaku, "  Tambah Agung E.H

Sebelumnya dalam acara Dialog bersama anggota Aspemo Hermawanto SH, MH menjelaskan bahwa ada potensi pelanggaran administrasi terkait kebijakan pemkab Karimun dan bisa jadi juga ada pelanggaran norma hukum,

" Jika badan usaha pers menghadapi situasi seperti ini sebaiknya memang mengujinya melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN) agar nanti jelas apakah sebuah kebijakan bisa dipertangungjawabkan sesuai kaidah hukum administrasi negara atau malah harus di batalkan,  " Jelas Hermawanto SH, MH yang sering diminta menjadi kuasa hukum dalam kasus-kasus yang berkaitan dibidang pers. (rls)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...