REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, model tunjangan transportasi anggota berubah, jika sebelumnya berupa mobil dinas, digantikan tunjangan transportasi dalam bentuk dana tunai.
Anggota Komisi III DPRD Inhil Edy Harianto Sindrang mengatakan, mobil dinas yang ada, selain pimpinan DPRD sudah dikembalikan ke Pemkab Inhil melalui BPKAD karena anggota Dewan akan mendapatkan uang transportasi, yang disampaikan disela-sela kegiatannya di DPRD Inhil
"Jadi anggota Dewan sesuai PP itu kan tidak boleh dapat kendaraan dinas, hanya pimpinan saja yang boleh. Anggota Dewan jangan sampai menyalahi aturan, kami harus kembalikan itu," ungkap Edy Sindrang.
Edy yang juga ketua Fraksi Partai Golkar Inhil menyampaikan, anggaran tunjangan itu sudah final dibayarkan melalui APBD-P Inhil 2017.
Mobil dinas anggota Dewan yang diserahkan itu merupakan barang yang masih layak dan belum bisa dilelang, sebab mobil mobil tersebut belum ada yang 5 tahun.
Selanjutnya ia juga mengatakan, agar pihak pengelola aset Pemkab Inhil untuk memperhatikan nasib mobil-mobil itu setelah dikembalikan.
Saat ini, saya lihat mobil mobil itu diparkirkan sudah hampir 2 bulan, apa nanti tidak akan menimbulkan beban, sebab baterai bisa rusak, oli mesin akan kental, jangan disia-siakanlah, ini kan aset daerah
"Itu kan kendaraan yang bagus, kalau lelang dasarnya apa? Kalau ditarik, terus dibiarkan, untuk apa? Ini harus cepat diurus atau mau diserahkan kepada siapa?," tukasnya
Sementara itu, menurut Kepala BPAD Inhil Mizwar Efendi menjawab, pihaknya sudah memikirkan hal tersebut. Mobil-mobil dinas bekas anggota Dewan nanti bisa digunakan oleh SKPD yang membutuhkan.
"Hanya saja, sampai saat ini, mobil itu dikembalikan belum ada serah terima dari sekretaris dewan kepada Pemkab Inhil secara resmi, sehingga kami belum bisa mengelola mobil mobil itu, bukan dibiarkan, kami tidak ingin ada masalah dikemudian hari," ucap mizwar. (ADV)