RPD yang yang di pimpin Ketua Komisi IV DPRD Ustad Sumardi itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Inhil Maryanto, pembahasan ini dilatarbelakangi laporan Forum komunikasi organisasi non pemerintah (Fokus Ornop) Kabupaten Indragiri Hilir yang mempertanyakan sistem penyaluran zakat bagi yang membutuhkan.
Menyikapi permasalahan ini Wakil ketua DPRD Inhil Maryanto mempertanyakan penyaluran zakat oleh Baznas Inhil mulai dari bulan Syawal hingga sekarang, yang kabarnya belum didustribusikan.
"Pendistribusiannya dari bulan syawal hingga sekarang apa benar tidak distribusikan?," tanya Wakil Ketua DPRD Inhil.
Dijelaskan Maryanto anggota DPRD dari fraksi PDIP dalam penyaluran zakat itu berdasarkan delapan Asnaf wajib disalurkan, namun menurutnya yang namanya musibah dan orang sakit menjadi tanggung jawab pemerintah dari program yang telah ada.
"Ini umat yang punya, harus disampaikan bila sampai hisabnya. Dalam tata kelola itu tidak ada menerangkan dikeluarkan ketika ada musibah," ujarnya.
Lanjutnya, dari pengalamannya selama di DPRD belum pernah membahas permasalahan terkait penyaluran zakat.
"Seumur umur amil zakat ini belum pernah sampai kesini, kali ini sampai artinya apa, ada masalah," terangnya.
Menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan Wakil Ketua DPRD Inhil, Firmamsyah Perwakilan Baznas Inhil menjelaskan dalam pendistribusian zakat di Inhil selama ini terdapat sedikit permasalahan, hal itu berdasarkan surat dari Baznas Provinsi.
"Sebenarnya ada sesuatu yang tidak kami buka, setelah Ramadhan itu kami dapat surat dari baznas Provinsi. Kami tidak boleh menyalurkan zakat dengan masalah audit, ini bersangkut masalah audit yang terdahulu," katanya. (ADV)