DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-6

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan II tahun sidang 2017, Senin (10/7/2017).

Rapat Paripurna yang digelar di aula Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas ini dipimpin oleh Wakil Ketua III, DR H Syahruddin didampingi Ketua DPRD, H Dani M Nursalam dan Wakil Ketua II, DR H Mariyanto.

Rapat Paripurna yang mengagendakan pidato tanggapan/jawaban Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut, diikuti 26 Anggota DPRD dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Mewakili Bupati Inhil, Asisten I Setda Afrizal dalam sambutannya mengatakan, semangat yang dapat diambil dari perubahan regulasi tersebut adalah adanya perhatian yang serius dari pemerintah untuk menempatkan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD secara proporsional.

Hal itu terjadi karena dalam beberapa waktu belakangan ini telah terjadi pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai, peningkatan inflasi, nilai tukar, daya beli dan berbagai indikator lainnya, sehingga parameter penentuan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sudah tidak sesuai lagi, karenanya perlu ada penyesuaian.

Pemerintah menyadari bahwa penyesuaian itu tentu akan berimplikasi pada beban anggaran daerah. Akan tetapi oleh karena kondisi di atas, maka hal ini sudah seharusnya dilakukan penyesuaian  dengan memperhatikan tingkat proporsionalitas dan kemampuan keuangan daerah.

Di samping itu, dengan adanya penyesuaian terhadap Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, ia mengharapkan memiliki korelasi yang positif dengan peningkatan kinerja, menjadi pendorong dan penyemangat untuk bekerja lebih keras untuk kepentingan rakyat bangsa dan negara.

Pemkab Inhil setuju dan sependapat untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang diwujudkan di dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Selanjutnya saya juga mengharapkan agar pembahasan dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya agar menghasilkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan harapan bersama, dan mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ujar Afrizal (ADV)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...