Penghasilan Mapan, Ibu Guru Pekanbaru Tetap Gugat Cerai Suami

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Meski penghasilan sudah lumayan, ternyata tidak membuat PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sepi dari kasus perceraian. Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pekanbaru mencatat tahun 2016 sampai Maret 2017 ada 37 kasus cerai. Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKSDM Pekanbaru, Fajri Adha. Dominan yang mengajukan cerai yakni perempuan dengan profesi guru. Fajri sampaikan ternyata walau secara ekonomi sudah mapan, tidak menjamin kasus perceraian kosong. "Bukan kemapanan yang buat bahagia. Heharmonis rumah tangga itu saling pengertian antara suami dan istri. Itu yang jadi kunci awet rumah tangga," sebut Fajri. Meski terbilang tinggi, tidak semua kasus yang dikabulkan. “Dari 32 permohonan cerai hanya 27 gugatan yang dikabulkan,” terang Fajri. Gugatan yang ditolak seperti pihak laki-laki ingin kawin lagi atau kedua pihak memilih rujuk kembali. Sementara alasan cerai seperti suami jarang pulang, tidak memberikan nafkah, atau sudah tidak cocok lagi antara keduanya. "Tetapi sebelum mereka cerai kita sudah beri masukan serta binaan. Tetapi kalau masih ingin cerai, pihak inspektorat yang mumutuskan," kata Fajri.R PEKANBARU - Meski penghasilan sudah lumayan, ternyata tidak membuat PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sepi dari kasus perceraian. Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pekanbaru mencatat tahun 2016 sampai Maret 2017 ada 37 kasus cerai. Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKSDM Pekanbaru, Fajri Adha. Dominan yang mengajukan cerai yakni perempuan dengan profesi guru. Fajri sampaikan ternyata walau secara ekonomi sudah mapan, tidak menjamin kasus perceraian kosong. "Bukan kemapanan yang buat bahagia. Heharmonis rumah tangga itu saling pengertian antara suami dan istri. Itu yang jadi kunci awet rumah tangga," sebut Fajri. Meski terbilang tinggi, tidak semua kasus yang dikabulkan. “Dari 32 permohonan cerai hanya 27 gugatan yang dikabulkan,” terang Fajri. Gugatan yang ditolak seperti pihak laki-laki ingin kawin lagi atau kedua pihak memilih rujuk kembali. Sementara alasan cerai seperti suami jarang pulang, tidak memberikan nafkah, atau sudah tidak cocok lagi antara keduanya. "Tetapi sebelum mereka cerai kita sudah beri masukan serta binaan. Tetapi kalau masih ingin cerai, pihak inspektorat yang mumutuskan," kata Fajri.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...