Anak 14 Tahun di Inhil Dihamili Bapak Tirinya

Pelaku pencabulan anak 14 tahun di Inhil.

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR – Seorang anak berusia 14 tahun di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau “ditiduri” hingga hamil empat bulan oleh bapak tirinya. Kejadian yang menimpa gadis belia berinisial F ini terungkap ketika pihak keluarga korban merasa curiga dengan perubahan pada fisik korban. Kecurigaan itupun langsung membuat kakak korban merasa penasaran dan menanyakan hal itu kepada F.

 

Korban yang mungkin merasa tidak tahu harus berbuat apa pada saat ditanya oleh kakaknya itupun mengaku, bahwa dirinya telah dicabuli oleh bapak tirinya yang berinisial Y (35) yang juga merupakan seorang residivis kasus curas, dan telah selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Batam Kepulauan Riau pada tahun 2007 yang lalu.

Loading...

 

Kepada sang kakak, F juga mengaku telah dicabuli beberapa kali oleh pelaku sejak Bulan Agustus 2015 sampai dengan Bulan Desember 2016 yang lalu. Rasa penasaran sang kakak pun semakin mendalam setelah mendengar cerita dari adiknya tersebut, ia pun langsung membawa F ke rumah seorang bidan yang ada di kota untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh bidan tersebut, F diketahui telah mengandung seorang bayi dengan usia kandungan diperkirakan sudah memasuki bulan keempat. Mendengar hal tersebut, sang kakak pun bertambah marah dan melaporkan kejadian yang dialami adiknya itu kepada pihak kepolisian resort (Polres) Indragiri Hilir.

 

Sang bapak tiri bejat yang saat ini berprofesi sebagai pedagang HP via online itupun berhasil dibekuk oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil dengan cara dipancing untuk bertransaksi HP di Jalan Batang Tuaka Tembilahan, pada hari Senin, 6 Maret 2017, pukul 21.00 WIB malam.

 

” Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah 2 kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya tersebut dengan iming-iming akan memberikan sebuah HP untuk korban,” sebut Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, Selasa (7/3/2017).

 

Selanjutnya, bapak tiri bejat ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku. Ia pun dikenakan UU No. 35 tahun 2014 perubahan dari UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...