FITRA Riau: Hakim Rinaldi Triandoko Adalah Hakim Vonis Bebas

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Divonis bebasnya Bupati Rokan Hulu (Rohul) nonaktif, Suparman, beberapa waktu lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, memiliki catatan tersenderi dimata kalangan ataupun LSM. Salah satunya FITRA Riau yang mencatat track record buruk dari Hakim Rinaldi Triandoko semenjak menjadi hakim ketua di Pengadilan Pekanbaru. Seperti yang diutarakan oleh Taufik salah satu anggota FITRA Riau, mengatakan Hakim Rinaldi Triandoko setidaknya sudah enam kali memberikan vonis bebas kasus korupsi yang sudah ditanganinya. Taufik menjelaskan keenam kasus tersebut diantaranya yang pertama ada kasus korupsi pengadaan lahan bakti praja Pelalawan dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar pada Juni 2016 silam. Selanjutnya ada vonis bebas tiga terdakwa TPPU Migas di Batam Kepulauan Riau, vonis bebas kasus korupsi di Bank Riau Kepri, vonis bebas kasus pengadaan pupuk, vonis bebas terdakwa Zurbiansyah selaku mantan Sekda Kepulauan Meranti serta Suwandi Idris selaku Kepalan BPN. "Yang terhangat tentu bebasnya terdakwa Suparman dengan kasus suap pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015," ujar Taufik. Lebih lanjut Taufik juga menjelaskan, keputusan yang telah diambil hakim Rinaldi Triandiko seolah telah mengabaikan unsur-unsur yang telah dipenuhi dalam dakwaan jaksa. Ada fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan, padahal keterangan beberapa saksi sangat kuat. Pertemuan-pertemuan yang terjadi dan peran aktif terdakwa juga tidak dipertimbangkan hakim.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...