Pengamat Hukum Ini Sebut Pasca Pilkada Ibarat Injury Time Dalam Sepak Bola

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU- Pemilihan Walikota Pekanbaru sudah terlaksana kemarin pada tanggal 15 Februari 2017. Saat ini merupakan masa-masa dimana pasca Pilkada. Masa-masa pasca Pilkada ini merupakan panas-dingin situasi kondisi dari pesta demokrasi yang diibaratkan di sepak bola itu ada istilah "Injury time". Hal ini diungkapkan oleh Fadhlan D. Hanif, salah satu pengamat hukum yang ada di Pekanbaru kepada Bertuahpos.com, Kamis (16/2/2017). "Dalam sepak bola ada waktu tambahan setelah 90 menit permainan. Dimana waktu tambahan ini membuat perasaan semua pihak harap-harap cemas. Nah, hal ini yang dirasakan di masa pasca pemilu, selalu ada perasaan harap-harap cemas antar sesama bakal calon maupun pendukungnya, hingga keluarnya opini-opini dari setiap paslon yang bisa membuat keadaan menjadi sedikit panas," tutur Fadhlan D. Hanif. Selain itu, pria yang juga bekerja sebagai pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara ini, juga mengomentari hasil quick qount yang berbeda-beda dari setiap pasangan calon atau paslon. "Untuk Pilwako Pekanbaru ini ada saling klaim berdasarkan hasil quick count versi masing-masing Paslon. Namun hal itu lumrah, tapi kita lihat saja nanti hasilnya setelah count hasil rekap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, pria berkacamata ini juga menjelaskan masing-masing Paslon harus bersabar dan jangan terlalu cepat mengklaim kemenangan. Hal ini agar menghindari konflik-konflik yang terjadi. "Apabila hasil rekap dari KPU sudah keluar, dan ada Paslon yang keberatan dengan kemenangan calon lawan mereka, bisa melakukan gugatan sesuai peraturan yang ada. Gugatan Pilkada ini nanti diajukan kepada Mahkamah Konstitusi," terang pria yang sering disapa Bang Fadhlan ini. Fadhlan juga menjelaskan fungsi yang diemban oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ialah instansi yang berwenang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP). "Untuk tahun ini setau saya ada 101 daerah, tapi belum tentu semua yang mengajukan gugatan tentunya," tutupnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...