Gawat, 2 Laki-laki dan 1 Perempuan di Inhil Ditangkap Karena Sabu

Tiga orang pelaku dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi.
REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Kota Tembilahan berhasil dibekuk petugas kepolisian resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Minggu (19/3/2017).

Ketiga pelaku yang terdiri dari dua orang laki-laki dan satu orang perempuan tersebut ditangkap saat sedang berada disebuah salon di jalan Gunung Daek yang juga ditenggarai kerap melakukan transaksi barang haram tersebut.

Loading...

"Masing-masing pelaku berinisial Ad alias As (41) dan H alias M (26) serta perempuan Ju alias Ij (20)," sebut Kapolres Inhil Ajun Komisaris Besar Polisi, Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, Senin (20/3/2017).

Ketika digeledah, kata Bachtiar kembali, ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang diletakkan di dalam kotak susu merk Dancow dan berbungkus plastik asoy warna hitam.

"Diperkirakan berat barang bukti 79 gram, dan juga ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang diperkirakan berat barang bukti sebanyak 0.2 gram serta tujuh lembar plastik putih bening, diduga pembungkus sabu-sabu," ungkap Bachtiar lagi.

Tidak hanya itu, barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 6 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 8.530.000 juga ikut diamankan oleh pihak kepolisian.

"Penggeledahan tersebut tidak hanya sampai disitu saja, selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku Ad, di Jalan Gunung Daek, dan ditemukan lagi barang bukti berupa 4 buah kaca pirex, 2 unit timbangan digital, 1 set bong, 1 buah kotak rokok warna hitam berisikan 1 plastik kleb yang diduga bekas pembungkus sabu-sabu dan 4 lembar plastik bening yang diduga pembungkus sabu-sabu," beber Bachtiar.

Saat ini, ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Polres Inhil, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...