TUTUP

Dishub: Setiap Yang Memakai Badan Jalan Umum Diwajibkan Bayar Parkir

Kamis, 06 Oktober 2016 | 21:16:59 WIB
Dishub: Setiap Yang Memakai Badan Jalan Umum Diwajibkan Bayar Parkir
REDAKSIRIAU.CO, SIAK - Menanggapi keluhan masyarakat Siak mengenai Parkir di area publik. Kadis Perhubungan dan Informasi Kabupaten Siak, Kaharudin, melalui pengelola parkir Ardiansyah mengatakan setiap yang memakai badan jalan umum diwajibkan bayar parkir.   

"Masalah parkir itu yang pasti selagi pakai badan jalan umum, diwajibkan bayar parkir, "katanya, Kamis (06/10/2016).   

Selain itu, menggunakan parkir ditepi jalan, seperti trotoar, parkir diterapkan untuk roda dua Rp 1000 dan roda empat Rp 2000. "Seperti ditaman-taman, jika menggunakan badan jalan itu harus bayar parkir, roda dua seribu, roda empat dua ribu,"ujarnya.   

Ardiansyah mengatakan retribusi parkir tersebut nantinya juga untuk masyarakat,"Gimana pun kan uang itu untuk masyarakat juga, masuk dikasda,"tambahnya.   

Terhadap pengaduan masyarakat mengenai parkir, Ardiansyah selaku pengelola mengingatkan untuk meminta karcis parkir saat meletakkan kendaraan. "Warga kalau mau parkir, diminta karcisnya, sebab setiap petugas parkir yang sah kita beri karcis parkir, jadi kalau enggak ada karcis enggak usah dibayar,"tungkasnya.   

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak