TUTUP

Pengacara Ariesman Merasa Tak Masuk Akal Kliennya Suap Sanusi untuk Pengaruhi Raperda

Kamis, 01 September 2016 | 18:00:24 WIB
Pengacara Ariesman Merasa Tak Masuk Akal Kliennya Suap Sanusi untuk Pengaruhi Raperda
REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA, - Pengacara mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Adardam Ahyar, masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Adardam merasa tidak masuk akal jika kliennya disebut menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi untuk memengaruhi rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. "Menurut kami, ini tidak masuk akal, karena seperti yang disampaikan Pak Ahok ketika bersaksi, Beliau tidak yakin Pak Ariesman ini menyuap Rp 2 miliar," ujar Adardam saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9/2016). Menurut Adardam, Ariesman telah sepakat mengenai angka 15 persen dalam kontribusi tambahan yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, menurut Adardam, mustahil jika Ariesman mengeluarkan uang hanya Rp 2 miliar untuk menghapus beban pengembang yang jumlahnya lebih besar melalui kontribusi tambahan. Selain itu, menurut Adardam, dalam mekanisme legislasi, tidak mungkin Sanusi dapat mengubah atau menambah draf raperda seorang diri. Dengan demikian, tidak masuk akal jika Ariesman menyuap Sanusi untuk mengubah isi raperda. "Karena raperda itu dibahas antara ekskutif dan legislatif, rapat dilakukan secara terbuka, pakai mikrofon dan TV yang bisa dilihat siapa pun. Jadi bagaimana caranya Sanusi memengaruhi seluruh anggota Balegda?" Kata Adardam. Menurut Adardam, selama persidangan tidak ada satu pun rekaman, sadapan, atau alat bukti lain yang bisa membuktikan ada pembicaraan antara Sanusi dan Ariesman terkait pembahasan raperda. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ariesman. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. (Baca: Mantan Presdir PT Agung Podomoro Land Divonis 3 Tahun Penjara) Ariesman Widjaja selaku pimpinan pada Agung Podomoro Land dinilai terbukti menyuap anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar yang diberikan secara bertahap. Suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta. Selain itu, salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi. Ariesman dan para pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak