TUTUP

Dibentuk, Badan Penyelesaian Sengketa untuk Tangani Pengaduan Konsumen

Kamis, 18 Agustus 2016 | 14:18:18 WIB
Dibentuk, Badan Penyelesaian Sengketa untuk Tangani Pengaduan Konsumen
REDAKSIRIAU.CO, MALANG, - Wali Kota Malang, Jawa Timur Mochamad Anton melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Kamis (18/8/2016). Badan tersebut dibentuk untuk menciptakan kepastian hukum bagi konsumen dan dunia usaha. "Bisa memberikan perlindungan secara lebih kepada konsumen. Targetnya adalah melindungi konsumen. Tapi nanti tindak lanjutnya tetap pihak berwajib," kata Anton usai melantik BPSK. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang Tri Widyani mengatakan, selama ini pengaduan konsumen di Kota Malang cukup marak. Rata - rata, setiap bulan ada 30 pengaduan yang datang kepadanya. "Misalnya ada leasing, koperasi yang tidak jelas atau arisan yang keuangannya tidak jelas," ungkapnya. Dengan begitu, dia berharap dengan adanya BPSK ini konsumen bisa terlindungi. Setidaknya bisa memfasilitasi jika terjadi sengketa konsumen. "Diharapkan ada pengawasan di daerah sengketa konsumen. Tujuannya untuk melindungi konsumen," katanya. Namum demikian, jika kasus pengaduan itu sudah mengarah ke ranah hukum, kasus tersebut akan dilimpahkan ke pihak kepolisian. "Kalau kasusnya hukum dipindah ke kepolisian," ucapnya. Ada delapan orang yang dilantik sebagai BPSK, terdiri dari akademisi, PNS, pengusaha dan perwakilan masyarakat. Mereka akan berkantor di komplek Disperindag dan akan menjabat hingga tahun 2021.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak