TUTUP

Polres Inhil Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu

Senin, 28 September 2015 | 10:37:00 WIB
Polres Inhil Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu Ilustrasi
REDAKSIRIAU.CO TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan pelaku pengedar uang palsu berinisial AS (30). Keberhasilan Polres Inhil tersebut karena adanya laporan dari pemilik warung milik Hardiana (32) yang merasa curiga ketika pelaku berbelanja diwarung miliknya menggunakan uang pecahan Rp10 ribu sekitar pukul 22.00 Wib, Minggu (27/9). "Karena beberapa hari sebelumnya, pemilik warung tersebut telah mendapati uang palsu di warungnya," Kata Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas, IPTU Warno. Senin (28/9). Merasa curiga, suami Hardina langsung mengejar AS yang telah pergi dari warung milik istrinya. Setelah dilakukan pengejaran suami pemilik warung tersebut berhasil mengamankan AS. Menerima laporan, anggota kepolisian lantas terjun ke Tempat Kejadian Perkara di Jalan Sungai Beringin, Tembilahan. "Dari tangan pelaku anggota kepolisian mengamankan barang bukti berupa pecahan uang Rp 10 Ribu sebanyak 5 lembar, dan satu unit kendaraan roda dua yang gunakan AS," terang Paur Humas. Tak hanya disitu sekitar pukul 00.20 WIB, dari hasil pengembangan kasus pengedaraan uang yang palsu yang dilakukan AS, anggota Mapolsek kembali mengeledah rumah AS. Dan dirumahnya, anggota berhasil mengamankan satu set mesin cetak yang digunakan pelaku untuk mencetak sejumlah uang. " 1 set Komputer, 1 Unit Printe, 2 lembar Kertas HVS warna putih hasil Printer pecahan Uang Rp 10 Ribu, serta 1 lembar uang palsu pecahan Rp 10 Ribu," Pungkas Warno.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak