TUTUP

Kapolsek Tempuling: Pelaku Pembakar Lahan Bisa Dipenjaraa 10 Tahun dan Denda 10 Miliar

Senin, 04 Desember 2023 | 19:22:17 WIB
Kapolsek Tempuling: Pelaku Pembakar Lahan Bisa Dipenjaraa 10 Tahun dan Denda 10 Miliar

REDAKSIRIAU.CO.ID - Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus dilakukan oleh jajaran Polsek Tempuling.

Sosialiasi dampak Karhutla ini dilakukan oleh PS Kasium Polsek BRIPKA Silvia Syahroni dan Bhabinkamtibmas Desa Mumpa, BRIPKA Agus Sugiarto ditengah-tengah masyarakat.

Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir, Minggu (3/12/2023) mengakana bahwa upaya pencegahan harus semaksimal mungkin dilakukan dengan beragam cara, baik itu melalui lisan, melalui spanduk dan cara lainnya.

"Hal ini kami lakukan untuk menghindari terjadi Karhutla demi meminimalisir munculnya kabut asap,” sebut AKP Osben Samosir.

AKP Osben Samosir mengatakan bahwa bahwa pelaku pembakara lahan bisa di pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 Miliar.

"Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar," tuturnya.

Oleh karena itu, ia mengajak kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara di bakar.

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak