TUTUP

Sidang Pembobolan Rekening Nasabah Bank BJB, Korban Rugi Rp22 M Bukti Pengakuan BJB Diserahkan ke Ha

Senin, 30 Agustus 2021 | 07:27:37 WIB
Sidang Pembobolan Rekening Nasabah Bank BJB, Korban Rugi Rp22 M Bukti Pengakuan BJB Diserahkan ke Ha

REDAKSIRIAU.CO.ID  PEKANBARU — Sidang perkara pembobolan rekening Arif Budiman, nasabah Bank Jabar Banten (BJB), dengan terdakwa Indra Osmer Gunawan Hutauruk, Manajer Bisnis Konsumer PT Bank BJB, Cabang Pekanbaru, dan Teller BJB, Tarry Dwi Cahya, Senin 30 Agustus 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum, Zurwandi SH, menghadirkan saksi korban, Arif Budiman,  nasabah Bank BJB, yang juga Bendahara NU Provinsi Riau serta Ketua Umum Ikatan Keluarga Sumatera Selatan (IKSS) Provinsi Riau. 

Kepada majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, saksi Arif Budiman, mengaku rugi Rp22 miliar dari pembobolan 26 rekening perusahaannya. Namun yang dijadikan perkara ini baru kerugian Rp5 miliar dengan 9 transaksi cek.

Pada kesempatan tersebut, saksi Arif Budiman, juga menyerahkan bukti pengakuan dari Bank BJB, yang mengakui adanya transaksi yang tidak sesuai prosedur pada rekening Arif Budiman, sebanyak 22 transaksi dengan nilai Rp3,025 miliar. 

 

Ketika menyerahkan pengakuan ini dikatakan saksi Arif, pihak BJB bersedia mengganti uang nasabah (Arif Budiman) sebesar Rp3,025miliar, asalkan Arif mencabut laporannya di penyidik Polda Riau, serta soal kredit fiktif Rl6 miliar yang dibuat atas nama Arif Budiman. 

Atas pernyataan pihak BJB tersebut lanjut Arif, dirinya mengatakan meminta keadilan saja, mengapa sampai transaksi yang tidak dilakukan dan tanpa sepengetahuannya bisa terjadi pada rekening perusahaannya di Bank BJB.

Bukti surat pengakuan hutang dari Bank BJB ini kemudian disimpan dan dicatat oleh majelis hakim untuk ditindaklanjuti kepada saksi dari Bank BJB nantinya.

Pada kesempatan tersebut, Arif Budiman juga mengungkapkan bahwa dirinya baru tahu ada transaksi tanpa sepengetahuan dirinya pada Januari 2018. 

“Sebelumnya perusahaan saya rugi terus. Kemudian tanggal 15 Januari 2018, saya menyuruh terdakwa Indra Osmer Gunawan Hutauruk, untuk mengecek jumlah uang di tabungan saya. Indra Osmer kemudian bilang uang sudah habis. Saya suruh cek lagi dan dikatakan terdakwa ada uang Rp130 juta,” ujarnya 

 

Kemudian, saksi menyuruh terdakwa mengambil uang Rp130 juta tersebut dan membawanya ke DPRD Riau, tempat saksi berada saat itu. Terdakwa kemudian membawa dan menyerahkan uang Rp130 juta tersebut kepada saksi Arif. 

“Di sinilah saya curiga. Kok bisa uang di rekening saya dicairkan. Padahal saya tidak ada menandatangani slip penarikan atau dokumen apapun,” ujar Arif.

Saksi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pembobolan rekeningnya tersebut dan melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak Bank BJB, di antaranya Robi, Irwan, Kacab BJB Pekanbaru, terdakwa Tarry dan Indra Osmer dan lainnya.

Pada saat pertemuan sekitar April 2018, lanjut saksi Arif, Kacab BJB Pekanbaru meminta agar dirinya tidak melaporkan dulu kepada pihak berwajib, agar dilakukan audit internal dulu oleh BJB dan akan dilakukan secara transparan. 

Kemudian bulan Agustus 2018 ada pertemuan lagi di Kantor Bank BJB Pekanbaru. Hasil pertemuan baru terlihat transaksi yang tidak pernah dilakukan oleh saksi Arif maupun direktur 26 perusahaan di bawahnya. Ada transaksi yang tidak diteken juga cair.

Saat itu, dirinya tidak diberikan dokumen, hanya diperlihatkan di komputer, ada banyak transaksi yang tidak sesuai disana dari 26 perusahaan miliknya. Hingga saat ini data transaksi tersebut tidak pernah diperlihatkan oleh pihak BJB, meski sudah diminta secara resmi melalui surat permohonan.

Kemudian pada tanggal 27 Februari 2020, pihak bank mengatakan mau mengganti uang saksi Arif diganti Rp11 miliar, yang disampaikan Legal Bank BJB, Ryan setelah pertemuan. Kalau mau akan dibawa ke direksi. Saksi kemudian meminta rincian Rp11 miliar tersebut, apa saja rinciannya, perusahaan mana saja yang dibobol, serta siapa yang mengambil uangnya di rekening tersebut.

Seminggu kemudian, saksi dan pihak BJB kembali bertemu di Hotel Premier. Di sinilah pihak BJB menyerahkan surat pengakuan hutang sebesar Rp3,025 miliar dengan 22 transaksi yang tidak sesuai prosedur.

Sementara yang di BAP dan menjadi perkara saat ini adalah transaksi 9 cek, yang tidak dilakukan saksi. Di antaranya, tanggal 31 Mei 2017 CV Palm Rp250 juta. Tanggal 22 Juni 2017, Rp500 juta, tanggal 21 Agustus 2017, Rp150 juta. Kemudian ada pencairan tanggal 30 Desember, pencairan Rp6,25 miliar. (betuahpos)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak