TUTUP

Cabuli Mahasiswinya di Kamar Mandi Kampus, Oknum Dosen Jadi Tersangka

Senin, 24 Februari 2020 | 12:43:37 WIB

REDAKSIRIAU. CO.ID Oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Padang, Sumatera Barat, FY (29) yang dilaporkan mahasiswinya ke polisi karena dugaan pencabulan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

FY dijerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 289 dan 294 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020).

 

Stefanus mengatakan penetapan FY sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (20/2/2020) lalu.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih belum menahan FY.

"Belum kita tahan. Tersangka belum kita lakukan pemanggilan," kata Stefanus.

Kompas

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak