TUTUP

Banyak di Riau, Supir dan Penyedia Truk ODOL akan Dipenjara

Sabtu, 05 Oktober 2019 | 11:02:48 WIB
Banyak di Riau, Supir dan Penyedia Truk ODOL akan Dipenjara Ilustrasi/Int

REDAKSIRIAU.CO.ID, PEKANBARU - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyebutkan supir truk Over Dimension Over Loading (ODOL) tak akan lagi didenda. Sesuai Undang-Undang (UU), supir truk ODOL akan dipenjara.

Budi menyebutkan UU Nomor 22 Tahun 2009 telah mengatur kurungan penjara bagi supir ataupun vendor truk ODOL.

"Bukan tilang lagi, tapi supir truk ODOL dan penyedia truk ODOL akan dipenjara," jelas Budi, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat 4 Oktober 2019.

Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 sendiri berbunyi: Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sebelumnya, Menurut Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV, Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Syaifudin Ajie Panatagama mengemukan fakta mengejutkan. 28 ribu kendaraan truk dan tangki di Riau ternyata truk ODOL.

Syaifudin mengatakan dari angka 30 ribu kendaraan angkut berat yang ada di Riau, 98 persen atau 28 ribu diantaranya telah melanggar aturan ODOL.

"Dari 30 ribu kendaraan angkut berat, kita mencatat ada 28 ribu diantaranya melanggar aturan ODOL," jelas Syaifudin.

 

Bertuahpos

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak