TUTUP

Wanita Ini Ditangkap Polisi, Pasangannya Kabur

Rabu, 19 September 2018 | 10:14:01 WIB
Wanita Ini Ditangkap Polisi, Pasangannya Kabur

REDAKSIRIAU - Seorang wanita berinisial DN(29 th) Warga Jalan Bakti, RT.002, RW.002 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, diamankan Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (18/9/2018), sekira pukul 23.00 WIB, disebuah rumah Jalan Mahmud Desa Banglas Barat Kecamatan Tebingtinggi, atas dugaan penayalahgunaan narkotika jenis shabu.

Penangkapan berdasarkan LP.A / 70 / IX / 2018 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / RESNARKOBA, tanggal 18 September 2018.

Adapun barang bukti yang diamankan beruapa 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika jenis shabu dgn berat 3,44 gram, 1 (satu) kotak bedak berwarna hitam tempat menyimpan narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan shabu, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, 1 (satu) unit Handphone nokia senter warna hitam, 1(satu)buah kotak permen mentos yang berisi plastik klep kosong, 2 (dua) buah kompor terbuat dari timah rokok, uang tunai sebesar Rp.85.000 diduga hasil penjualan shabu, 1(satu) unit hp merk VIVO dan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X warna hitam.

Penangkapan bermula pada Senin (18/9/2018) sekira pukul 23.00 WIB, dimana dari hasil penyelidikan Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti bahwa di Jalan Mahmud Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepualuan Meranti, dimana Putra  (DPO) sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu di tempat tersebut.

Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Kepukauan Meranti Iptu Darmanto SH dengan didampingi KBO Sat Resnarkoba langsung memimpin penangkapan.

Sesampainya di TKP dimana Tim langsung melakukan pengepungan rumah tersebut, namun Putra (DPO) berhasil melarikan diri melalui jendela kamarnya dan meloncat kehutan atau semak-semak dibelakang rumahnya. 

Dimana pada saat melakukan pengepungan rumah tersebut Tim melihat dari sela-sela jendela rumah, ada seorang perempuan yang keluar dengan cara mengendap dari kamar tempat tersangka kabur melalui jendela tersebut.

Kemudian Tim langsung mengamankan perempuan tersebut yang mengaku berisial DN dan kemudian dengan didampingi Ketua RT setempat selanjutnya Tim melakukan penggeledahan didalam rumah dan kamar tempat Putra (DPO) melarikan diri tersebut serta tempat tertutup lainnya dan Tim berhasil menemukan Barang Bukti didalam kamar Putra yang pada waktu itu bersama dengan perempuan yang berinisial DN tersebut (dapat ditangkap).

Selanjutnya, Tim menanyakan kepada perempuan tersebut dan pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut merupakan milik Putra (DPO). selanjutnya terhadap pelaku berinisial DN bersama barang bukti di bawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas AKP Amir Husin, Rabu (19/9/2018), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Kepualuan Meranti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. 

 

Riaugreen

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak