TUTUP

Menpora Imam Nahrawi Tersangka Baru Kasus KONI

Ahad, 15 September 2019 | 10:47:35 WIB

REDAKSIRIAU. CO.ID PEKANBARU - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 18 September 2019.

Dilansir dari Detiknews, KPK menetapkan status tersangka setelah Imam Nahrawi dijerat dalam pengembangan kasus.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi Menpora)," ujar Alexander Marwata.

Seperti yang diketahui, penetapan tersangka Imam Nahrawi ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

Dalam kasus awal, KPK telah menjerat 5 orang tersangka sekaligus. Diantaranya Johnny E Awuy, Ending Fuad Hamidy, Eko Triyanto, Adhi Purnomo dan Mulyana.

Dari 5 orang tersangka sebelumnya, 3 diantaranya telah divonis bersalah dalam pengadilan. Seperti Johnny yang divonis dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, dan Ending yang divonis dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. 

betuahpos

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak