TUTUP

Pencuri Kotak Amal Musalla Diringkus Warga

Selasa, 26 Februari 2019 | 20:29:16 WIB
Pencuri Kotak Amal Musalla Diringkus Warga

REDAKSIRIAU.CO.ID Seorang pencuri kotak amal musalla yang meresahkan warga di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil ditangkap karena masuk jebakan warga yang sengaja tidak mengunci pintu masuk musalla. 

Saat ditangkap, ratusan ribu uang dari dalam kotak amal ditemukan di dalam tas selempang yang dibawa pelaku. Pelaku bernama Afrizal Tanjung (45) beraksi di Musalla Darul Muttaqin di Jalan Perawat RT 3/RW 1 Kelurahan Belakang Balok Kota Bukittinggi, Sabtu sore (2/3/2019). (



Menurut warga, pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan Mandiangin ini tertangkap tangan mencuri setelah masuk dalam jebakan. Imelda mustika, salah seorang warga Jalan Perawat menyebutkan, Bari, salah satu pengurus musalla sengaja tidak mengunci pintu dan pagar musalla untuk mengungkap maraknya pencurian kotak amal yang meresahkan warga beberapa pekan belakangan. 

Jebakan kali ini ternyata berhasil. Sekitar setengah jam selesai salat Ashar di saat sepi ketika semua jamaah sudah pulang, Bari melihat pelaku masuk ke dalam musalla. 



Sekitar 20 menit di dalam musalla pelaku bergegas meninggalkan musalla dengan sepeda motornya. Bari yang curiga melihat ke dalam musalla dan mendapati salah satu kotak amal rusak dan uang di dalamnya hilang. 

Pengurus musalla langsung memberitahu warga lain dan berhasil menangkap pelaku saat melintas di depan Kantor Pos Pengamat Gunung Marapi. 

Saat ditangkap, di dalam tas selempang milik pelaku, ditemukan uang yang diduga uang kotak amal sebanyak Rp350 ribu. 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak