TUTUP

Polsek Siak Hulu Ringkus 6 Pelaku Narkoba

Selasa, 11 Desember 2018 | 10:40:43 WIB
Polsek Siak Hulu Ringkus 6 Pelaku Narkoba

REDAKSIRIAU.CO.ID, SIAK HULU- Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar ringkus enam pelaku Narkoba kemarin sore (Kamis 6/12), empat orang diantaranya ditangkap saat berpesta shabu disebuah rumah di Jalan Sekolah Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.

Ke-4 pelaku yang ditangkap aparat Kepolisian saat tengah berpesta narkoba ini adalah RB (Lk 21) warga Jl. Kubang Jaya Siak Hulu, VK (Lk 22) warga Jalan Sepakat Pekanbaru, AN (Lk 24) warga Desa Kubang Jaya Siak Hulu dan YD (Lk 20) juga warga Kubang Jaya Siak Hulu.

Dari ke-4 pemuda ini didapati sejumlah barang bukti antara lain 2 paket shabu, sebuah bong dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus iniNamun Usai mengamankan para pelaku ini petugas langsung melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa narkotika ini diperoleh dari NF (Pr 35) seorang ibu rumah tangga warga Desa Kubang Jaya Siak Hulu, tanpa buang waktu petugas berhasil menangkapnya saat berada dirumahnya.

Dari NF didapat lagi keterangan bahwa narkotika itu dibeli dari IR (Pr 40) warga Jl. Purwodadi Kota Pekanbaru, tidak berapa lama tersangka inipun berhasil diciduk dirumahnya.

Selanjutnya ke-6 tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Arvin Hariyadi SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 6 pelaku narkoba ini.

Disampaikan Kapolsek bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salahsatu rumah di Desa Kubang Jaya Siak Hulu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Atas informasi ini, Kapolsek kemudian memerintahkan Panit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus ke-6 pelaku narkoba ini di tiga lokasi.

Ditambahkan Kapolsek bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (ibs)

 

Riaubertuah.id 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak