TUTUP

Kasus Korupsi Mantan Bappeda Telah Jaksa Limpah Ke Pengadilan Tipikor

Jumat, 01 September 2017 | 02:31:25 WIB
Kasus Korupsi Mantan Bappeda Telah Jaksa Limpah Ke Pengadilan Tipikor Ilustrasi/Int
PEKANBARU - Perkara korupsi dengan terdakwa Wan Amir Firdaus, Kepala Bappeda Rohil, segera diadili. Saat ini Jaksa telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Panitera Muda Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring SH, kepada wartawan membenarkan hal tersebut. "Berkas perkaranya sudah kita terima dari Jaksa Penuntut Umum, Kamis (31/8/2017), saat ini sedang diproses untuk penunjukan majelis hakim dan jadwal sidangnya," ujarnya. Wan Amir Firdaus, sebelumnya ditahan Senin (22/5/2017) lalu dan dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru oleh jaksa penyidik Kejati Riau. Wan Amir Firdaus merupakan tersangka korupsi proyek fiktif dan gratifikasi ketika menjabat Kepala Bappeda dan Sekda Rohil tahun 2008-2011. Baca: Korupsi di Bappeda Rohil, Kejati Tahan Tiga Mantan Bendahara Wan Amir Firdaus Uang hasil korupsi ini dimasukkan tersangka ke empat rekening, dengan total Rp17 miliar. Dari Rp17 miliar total transaksi tersebut ditemukan adanya dana Rp8,7 miliar. Dari hasil penyidikan, Rp2.64 miliar terindikasi sebagai delik korupsi penyalahgunaan kewenangan ketika menjabat Kepala Bappeda. Ketika tersangka menjabat Kepala Bappeda ada proyek fiktif. Kemudian ditemukan sebesar Rp6,3 miliar kuat indikasi korupsi gratifikasi oleh penyelenggara negara ketika menjabat Kepala Bappeda dan Sekda Rohil.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak