TUTUP

Pelaku Bakar Mayat Wanita di Rumbai Itu Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jumat, 18 Agustus 2017 | 21:07:06 WIB
Pelaku Bakar Mayat Wanita di Rumbai Itu Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Pelaku pembunuhan dan membakar mayat Emi Desrita (21), yakni Supriadi (27) terancam hukuman berat penjara seumur hidup. Tindakan Supriadi dianggap sebuah tindakan tidak manusiawi terhadap kekasihnya itu. Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombespol Susanto, Jumat (18/8/2017) di Pekanbaru. "Iya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup," katanya. Dia dikenakan Pasal 340, tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia. Saat ini pelaku tengah ditahan di Polresta Pekanbaru. Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Supriadi. "Ada sebuah tas pelaku yang tidak ditemukan, dan kini masih dalam proses pencarian," tambahnya. "Pihak keluarga juga meminta agar pelaku dihukum seberat mungkin," ujarnya. Baca: Kapolda Riau Sebut Mayat Wanita yang Dibakar Pacarnya Perlu Perhatian Serius Jasad Ema sebelumnya ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi mengenaskan. Tubuh bagian atasnya gosong karena dibakar. Supriadi membunuh Ema lantaran terus didesak untuk bertanggungjawab atas perbuatan mereka. Ema hamil muda buah hasil hubungan gelap yang mereka lakukan. (bpc3)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak