TUTUP

Pelaku Penyelundupan Rokok, Ini Pasal yang Dijatuhkan

Rabu, 08 Maret 2017 | 20:51:37 WIB
Pelaku Penyelundupan Rokok, Ini Pasal yang Dijatuhkan
REFAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Menyelundupkan 300 dus rokok J (34) diamankan Dit Pol Air Polda Riau, Selasa (6/3) lalu. Penyelundupan tercatat telah dua kali melakukan aksinya. Dalam hal ini, pelaku diduga kuat melakukan pelanggaran Pasal 103 huruf d Jo 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. "Dua kali melakukan aksi penyelundupan, dengan niat akan dijual ke daerah-daerah, dengan menyelundupkan rokok illegal ini sudah merugikan negara sebanyak 1 miliar," sebut Kapolda Riau. Baca: Hari Ini Polda Riau Akan Ekspos Barang Bukti Rokok Illegal Dengan ancaman 8 tahun penjara atau denda paling banyak 5 Miliar. Atas kejadian tersebut Kapolda menghimbau agar nantinya jika ada informasi terkait penyelundupan langsung laporkan, hal ini sebagai upaya maraknya penyelundupan barang illegal. "Jika ada informasi segera berikan, selain itu bagi Pol Air gencar melakukan Patroli," harap Kapolda Riau.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak