TUTUP

Empat Catatan Hakim Ringankan Hukuman Ivan Haz Hingga Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Kamis, 11 Agustus 2016 | 23:55:46 WIB
Empat Catatan Hakim Ringankan Hukuman Ivan Haz Hingga Divonis 1 Tahun 6 Bulan
REFAKSIRIAU.CO, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, Kamis (11/8/2016). Hakim menilai, Ivan Haz terbukti melakukan tindakan kekerasan kepada pembantu rumah tangga (PRT) Toipah (21). Ivan Haz dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap pembantu rumah tangga secara berlanjut. "Menghukum pidana satu tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016). Hakim juga memerintahkan putra kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu untuk tetap ditahanan hingga putusan inkrah. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Ivan dihukum dua tahun.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak