TUTUP

Begini Caranya Melihat Denda Tilang

Rabu, 25 Januari 2017 | 16:07:27 WIB
Begini Caranya Melihat Denda Tilang
REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Sidang Perkara Lalu Lintas (Tilang) di Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengacu pada Perma Nomor 12 Tahun 2016. Efrizal selaku Pinetra muda Pidana Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui staf Santo mengatakan, mengenai pembayaran denda dan pengambilan barang bukti diantaranya, Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan. "Jadi kalau kena e-tilang melakukan pembayaran ke rekening kejaksaan,"sebut Santo (25/1/2017) Lanjut, Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda. Selain itu, untuk melihat Putusan Denda Tilang bisa melalui Website Pengadilan Negeri Pekanbaru sehingga pelanggar tidak harus datang ke Pengadilan. "Biasanya ada yang datang untuk lihat biaya denda, tapi sekarang bisa melalui website, "kata Santo. Bagi pelanggar bisa lihat melalui website di www.pn-pekanbaru.go.id/tilang dengan cara berikut : Masukkan Nama, atau Nomor Resi Tilang Atau Nomor Polisi pada kolom pencarian data, Pencarian dapat dilakukan hanya memasukkan potongan kata atau potongan nomor polisi misal BM. 6588-jl atau 6588, atau pencarian nama misal andi pratama atau andi.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak