TUTUP

Ingat Jam Ketentuan Fly Over Agar Bebas Tilang

Sabtu, 14 Januari 2017 | 13:30:21 WIB
Ingat Jam Ketentuan Fly Over Agar Bebas Tilang
REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Sejak tanggal 1 Februari Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru telah berlakukan tindak hukum dengan tilang. Jadi setiap pengendara yang melintasi fly over diluar jam ketentuan akan dikenakan tilang. Sesuai hasil rapat forum LLAJ yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Rabu (11/1) kemarin. Terkait rambu Iarangan tersebut juga diberlakukan waktu tertentu bagi kendaraan roda dua untuk dapat melintasi Fly Over, yakni pukul 06.00-09.00 wib dan 16.00 wib 18.00 wib. Pengaturan waktu itu sendiri hanya berlaku di ruas fly over simpang Harapan Raya dari arah Selatan (Bandara) menuju ke Utara (Pelita Pantai), serta Fly Over di persimpangan Jalan Tambusai-Sudirman dari arah yang sama. "Untuk Pengaturan Jam pada rambu Iarangan di fly over jika tidak ada papan keterangan jamnya berarti kendaraan bermotor roda dua siIahkan melalui jalur kiri dan tidak bisa dilalui sepeda motor, jadi tidak semua rambu larangan dipasang papan keterangan jam pengecualian", sebut Kanit Dikyasa Sat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Sunani sabtu (14/1/2017) Lanjut AKP Sunani mengatakan sebelumnya sedang dilakukan sosialisasi terhadap rambu Iarangan tersebut. Selama sosialisasi Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru hanya melakukan peneguran baik dengan tilang teguran maupun dengan teguran lisan. (Rls/Eli)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak