TUTUP

Ini Tarif Sah Perda Parkir di Pekanbaru

Rabu, 11 Januari 2017 | 13:15:59 WIB
Ini Tarif Sah Perda Parkir di Pekanbaru
REDAKSIRIAU.CO, , PEKANBARU - Pemerintah kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menerbitkan peraturan daerah tentang parkir.

Sesuai perda 03 tahun 2009, parkir dan retribusi parkir kendaraan roda 2 Rp1.000, sedangkan parkir kendaraan dinas atau pribadi roda 4 Rp2.000.

Papan himbauan peraturan jelas terpajang dibeberapa pusat keramaian. Seperti Pasar Cik Puan, Pasar Bawah dan beberapa lokasi lain. Jadi jelas bukan? Jika anda memarkirkan kendaraan bayar saja sesuai dengan perda.

Namun, hal itu terkadang tidak diindahkan oleh oknum-oknum yang mengambil keuntungan lebih, hal itu pun kerap dikeluhkan oleh warga.

Putri salah satu pengunjung pasar bawah kerap mengeluhkan tarif harga yang tidak sesuai perda.

"Malam belanja dipasar buah, parkir motor dikasih Rp1.000 enggak mau, mintanya Rp2.000," terangnya selasa (11/1/2017)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak