TUTUP

Nunggak Bayar Pajak Motor? Keringanan 50% Masih Berlaku, Ini Penjelasannya

Jumat, 30 Desember 2016 | 21:06:25 WIB
Nunggak Bayar Pajak Motor? Keringanan 50% Masih Berlaku, Ini Penjelasannya
REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Kebijakan 50% telah dimulai sejak 1 Juli 2016 lalu dengan tujuan agar masyarakat tertarik untuk membayarkan pajak berupa PKB, BBNKB, mutasi masuk dan tunggakan yang akan berdampak pada meningkatnya PAD Provinsi Riau. "Tunggakan 50 persen itu berlaku untuk minimal setahun sebelumnya, tetapi yang membayar tahun ini dan terlambat tidak masuk kategori,” sebut asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau, Masperi. Pemberlakuan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah Provinsi Riau akan berakhir pada 31 Desember 2016 mendatang. Lanjut, ditanya mengenai perpanjangan waktu, ia belum bisa memastikan tetapi hal tersebut mungkin saja dilakukan jika minat masyarakat untuk membayar pajak cukup besar. “Diharapkan tahun depan itu semua yang semula belum bayar pajak karena ada tunggakan tapi diharapkan tahun depan dia sudah melunasi,” Kata Masperi.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak