TUTUP

Pelanggaran Etik, MKD Berhentikan Ade Komarudin dari Ketua DPR

Rabu, 30 November 2016 | 15:23:06 WIB
Pelanggaran Etik, MKD Berhentikan Ade Komarudin dari Ketua DPR
REDAKSIRIAU.CO JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk memberhentikan Ade Komarudin dari posisinya sebagai Ketua DPR. Politikus Partai Golkar itu dianggap terbukti melakukan pelanggaran etik.

Pelanggaran etik ini dilaporkan oleh 36 anggota Komisi VI karena Ade Komarudin menyetujui rapat sembilan perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Komisi XII tanpa sepengetahuan Komisi VI selaku mitra kerja perusahaan tersebut. Pelanggaran etik lainnya atas laporan dari anggota Badan Legislasi (Baleg) karena Ade Komarudin sebagai Ketua DPR mengulur waktu dan tidak membawa RUU Pertembakauan ke Paripurna.

"Dan diberi sanksi teguran tertulis," ujar Dasco dalam jumpa pers di MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Dia menambahkan, MKD ?juga memerintahkan kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan RUU tentang Pertembakauan dalam rapat Paripurna. Laporan ini akan disampaikan secepatnya untuk mendapatkan persetujuan. (Baca: Ade Komarudin Siap Lepas Jabatan Ketua DPR)

"Keputusan ini ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada Rabu 30 November 2016 dalam rapat bersifat tertutup yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD," ucapnya.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak