TUTUP

Sidang Ditunda, KPK Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Irman Gusman

Selasa, 18 Oktober 2016 | 12:57:21 WIB
Sidang Ditunda, KPK Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Irman Gusman
REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sementara penyidikan kasusnya.Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Irman. Sidang ditunda karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir, Melalui surat, KPK meminta hakim menunda sidang selama dua minggu.

Maqdir meminta hakim I Wayan Karya menunda proses penyidikan hingga proses praperadilan selesai, "Kalau bisa dibuat ketetapan agar dihentikan sementara penyidikan Pak Irman," ucap Maqdir di PN Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Kuasa hukum lrman lainnya, Razman Arif Nasution juga meminta hakim segera mengeluarkan surat penetapan agar KPK menunda pemeriksaan Irman."Yang Mulia, pemeriksaan untuk dihentikan sementara hingga sidang praperadilan ini selesai," tutur Razman.

KPK menangkap dan menetapkan Irman sebagai tersangka kasus suap terkait impor gula di Sumatera Barat. Irman tidak menerima sangkaan tersebut dengan mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak